presmada

Jl. Barokah RT 25 RW 03, Geger, Madiun 63171

Hari Palang Merah Indonesia Tanggal 2 atau 17 September?

Bagikan:

Hari Palang Merah Indonesia Tanggal 2 atau 17 September

Hari Palang Merah Indonesia Tanggal 2 atau 17 September? Pertanyaan ini mungkin masih sering muncul karena terdapat dua tanggal yang berkaitan dengan sejarah Palang Merah di Indonesia. Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki perjalanan sejarah yang cukup panjang dan tidak terlepas dari perkembangan kegiatan kemanusiaan di Tanah Air. Karena itu, penting untuk mengetahui perbedaan makna dari kedua tanggal tersebut.

Tanggal 17 September dikenal sebagai hari yang berkaitan erat dengan berdirinya Palang Merah Indonesia. Sementara itu, tanggal 2 September juga memiliki kaitan dengan perjalanan sejarah organisasi kemanusiaan tersebut. Perbedaan inilah yang terkadang membuat masyarakat bingung ketika mencari tahu tanggal peringatan Hari Palang Merah Indonesia.

Nah, Sobat Mada, mengetahui sejarah di balik kedua tanggal tersebut dapat membantu memahami mengapa tanggal tertentu diperingati dalam konteks Palang Merah Indonesia. Selain membahas tanggal peringatannya, informasi mengenai sejarah PMI juga menarik untuk diketahui. Lantas, Hari Palang Merah Indonesia Tanggal 2 atau 17 September? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Hari Palang Merah Indonesia Tanggal 2 atau 17 September?

Pada bulan September, terdapat dua tanggal penting dalam sejarah Palang Merah Indonesia (PMI). Keduanya berkaitan dengan proses awal pembentukan PMI, yaitu saat Presiden Soekarno memberikan instruksi untuk membentuk organisasi Palang Merah dan ketika Palang Merah Nasional Indonesia resmi berdiri.

Lantas, kapan Hari Palang Merah Indonesia diperingati? Berdasarkan informasi dari PMI Kota Medan, tanggal 3 September diperingati sebagai hari ketika Presiden Soekarno menginstruksikan pembentukan Palang Merah Indonesia. Sementara itu, 17 September diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Nasional Indonesia yang menandai berdirinya PMI.

Sejarah dan Latar Belakang PMI

Sejarah Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki perjalanan panjang yang dimulai sejak masa sebelum Indonesia merdeka. Perkembangannya kemudian berlanjut hingga PMI resmi didirikan dan mendapatkan pengakuan dari organisasi Palang Merah internasional. Berikut rangkaian sejarah PMI yang dirangkum berdasarkan informasi dari sumber resmi PMI.

PMI pada Masa Sebelum Kemerdekaan

Kegiatan kepalangmerahan di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung jauh sebelum kemerdekaan. Pada 21 Oktober 1873, pemerintah kolonial Belanda membentuk organisasi bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI), yang merupakan cabang dari Palang Merah Belanda atau Het Nederlandsche Roode Kruis. Organisasi tersebut tetap menjalankan kegiatannya hingga Indonesia memasuki masa pendudukan Jepang.

Keinginan untuk memiliki organisasi Palang Merah sendiri mulai semakin berkembang pada 1932. Gagasan tersebut antara lain dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan serta mendapat dukungan dari sejumlah kalangan terpelajar Indonesia. Namun, usulan pembentukan organisasi tersebut yang disampaikan dalam Konferensi NERKAI pada 1940 belum mendapatkan persetujuan.

Upaya mendirikan Palang Merah Indonesia kembali dilakukan ketika Jepang menduduki Indonesia. Sayangnya, rencana tersebut kembali mendapat penolakan dari pemerintahan militer Jepang sehingga pembentukannya harus menunggu hingga Indonesia memperoleh kesempatan setelah merdeka.

Baca Juga: Maulid Nabi 2026: Sejarah, Keutamaan, Tanggal, dan Hari Libur

PMI Resmi Berdiri Setelah Kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kebutuhan terhadap organisasi kemanusiaan nasional semakin besar. Presiden Soekarno kemudian memberikan instruksi untuk membentuk organisasi Palang Merah nasional.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 17 September 1945, Palang Merah Indonesia resmi didirikan. Dr. Bahder Djohan dipercaya menjadi ketua pertama PMI dengan arahan dari Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta.

Pada masa awal berdirinya, PMI memiliki peran penting dalam memberikan bantuan medis kepada para korban Perang Kemerdekaan. Selain itu, PMI juga membantu proses pemulangan tawanan perang dari pihak Sekutu maupun Jepang. Tanggal 17 September selanjutnya diperingati sebagai Hari PMI dan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah kegiatan kemanusiaan di Indonesia.

PMI Mendapat Pengakuan Internasional

Sejak awal berdiri, PMI mulai membangun hubungan dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) yang telah berada di Indonesia sejak 1942. ICRC turut memberikan dukungan kepada PMI, antara lain melalui bantuan obat-obatan dan pelatihan bagi para relawan.

Dalam perkembangannya, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI pada 16 Januari 1950 dan menyerahkan aset organisasi tersebut kepada PMI. Penyerahan dilakukan oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI kepada Dr. Bahder Djohan dari PMI. Langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan bahwa setiap negara hanya memiliki satu perhimpunan Palang Merah nasional.

Pengakuan internasional terhadap PMI kemudian diberikan oleh ICRC pada 15 Juni 1950. Beberapa bulan setelahnya, pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

Dengan pengakuan tersebut, PMI resmi menjadi bagian dari jaringan kemanusiaan internasional yang mencakup berbagai negara di dunia. PMI menjalankan peran kemanusiaannya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip kepalangmerahan dan ketentuan Konvensi Jenewa 1949.

Landasan Hukum PMI

Keberadaan Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah peraturan pemerintah. Salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963. Kedua aturan tersebut memberikan mandat kepada PMI untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana maupun perang dengan berpedoman pada ketentuan Konvensi Jenewa.

Landasan hukum PMI kemudian semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan kemanusiaan yang dilakukan PMI harus dilaksanakan secara netral dan tanpa membedakan agama, kewarganegaraan, suku, ras, jenis kelamin, status sosial, maupun pandangan politik.

Tugas dan Fungsi PMI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI memiliki berbagai tanggung jawab dalam bidang kemanusiaan. Beberapa tugas dan fungsi PMI antara lain:

1. Memberikan bantuan kepada korban konflik

PMI membantu masyarakat yang terdampak konflik bersenjata, kerusuhan, maupun kondisi lain yang mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat.

2. Menyelenggarakan pelayanan darah

PMI turut berperan dalam penyediaan dan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengembangkan relawan

Relawan menjadi bagian penting dalam kegiatan kepalangmerahan. Karena itu, PMI melakukan pembinaan dan pengembangan relawan untuk mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan.

4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

PMI memberikan pendidikan serta pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan, pertolongan, kerelawanan, dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

5. Menyebarkan informasi kepalangmerahan

PMI turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan, prinsip, serta nilai-nilai yang menjadi dasar gerakan Palang Merah.

6. Membantu penanganan bencana

PMI berperan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana, baik dalam penanganan di Indonesia maupun dalam kegiatan kemanusiaan di tingkat internasional.

7. Memberikan pelayanan kesehatan dan sosial

Berbagai layanan kesehatan dan sosial dapat diberikan PMI sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya

PMI juga dapat menjalankan tugas kemanusiaan lain yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan mandat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sejarah Hari Anak Nasional dan Alasan Diperingati Setiap 23 Juli

Memahami Sejarah Hari Palang Merah Indonesia

Pertanyaan Hari Palang Merah Indonesia Tanggal 2 atau 17 September? dapat dijawab dengan melihat kembali sejarah perjalanan PMI di Indonesia. September memiliki sejumlah tanggal penting yang berkaitan dengan proses pembentukan dan perkembangan Palang Merah Indonesia. Dengan memahami sejarahnya, masyarakat dapat mengetahui makna di balik setiap tanggal tersebut.

Sobat Mada, PMI hingga kini terus menjalankan berbagai kegiatan kemanusiaan, mulai dari pelayanan darah, bantuan kebencanaan, hingga pengembangan relawan. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, mengenal sejarah dan tugas PMI juga dapat menumbuhkan kepedulian terhadap kegiatan kemanusiaan.

Semoga informasi mengenai Hari Palang Merah Indonesia Tanggal 2 atau 17 September? ini dapat menambah wawasan Sobat Mada tentang sejarah PMI dan peringatan penting di bulan September. Jika artikel ini bermanfaat, jangan lupa share artikel ini kepada teman, keluarga, atau orang lain yang ingin mengetahui sejarah Palang Merah Indonesia.