Gaji Guru PPG 2025 menjadi topik hangat di kalangan pendidik. Banyak guru, termasuk Sobat Mada yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), penasaran dengan nominal pasti yang akan diterima tahun ini. Wajar saja, karena PPG menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dari pemerintah.
Informasi ini penting, apalagi bagi guru yang menanti kabar baik soal kenaikan gaji atau tambahan insentif di tahun anggaran baru. Artikel ini akan membahas secara lengkap, dari dasar hukum hingga rincian perhitungan gaji dan tunjangan guru PPG 2025.
Sebelum membahas angkanya, perlu dipahami dulu bahwa gaji guru PPG tidak serta-merta sama untuk semua. Besarannya tergantung pada status kepegawaian (ASN atau Non-ASN), masa kerja, serta golongan pangkat. Pemerintah telah menetapkan sistem penggajian yang diatur melalui peraturan resmi, baik oleh PPG Kemenag, maupun Kemendikdasmen.
Nah, bagi Sobat Mada yang sudah bersertifikat PPG, kabar baik datang dari situs resmi PPG Kemenag. Berdasarkan rilis terbaru, guru ASN yang telah lulus PPG berhak menerima tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok. Sementara guru Non-ASN yang sudah bersertifikat juga mendapat tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Yuk, kita bahas lebih detail di sini!
Baca juga: PPG Calon Guru 2025: Berikut Syarat, Jadwal, & Cara Daftar
Apa itu Guru PPG?
PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan program lanjutan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional. Sertifikat inilah yang menjadi dasar untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Jadi, semakin banyak guru yang lulus PPG, semakin tinggi juga peluang peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Guru yang sudah lulus PPG dianggap memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan kata lain, PPG bukan hanya tentang sertifikat, tetapi juga peningkatan kualitas mengajar dan kesejahteraan guru.
Rincian Gaji Guru ASN yang Sudah Lulus PPG
Bagi guru ASN, besaran gaji pokok mengacu pada golongan dan masa kerja. Berdasarkan data yang dirangkum dari berbagai sumber pendidikan dan sistem kepegawaian nasional, berikut kisarannya:
|
Golongan |
Pangkat |
Gaji Pokok (Per Bulan) |
| I/a – I/d | Juru Muda – Juru Tinggi | Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500 |
| II/a – II/d | Pengatur Muda – Pengatur Tinggi | Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000 |
| III/a – III/d | Penata Muda – Penata Tinggi | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| IV/a – IV/e | Pembina – Pembina Utama | Rp 3.044.300 – Rp 6.606.400 |
Karena tunjangan profesi guru (TPG) untuk ASN setara satu kali gaji pokok, maka guru ASN PPG bisa menerima dua kali lipat gaji pokok setiap bulannya (gaji + tunjangan profesi), belum termasuk tunjangan lain seperti keluarga, beras, dan jabatan.
Contoh perhitungannya:
- Guru ASN Golongan IIIb dengan gaji pokok Rp 3.000.000 → menerima total Rp 6.000.000 (gaji + TPG).
- Jika ditambah tunjangan keluarga, maka bisa mencapai Rp 6,5 juta – Rp 7 juta per bulan.
Gaji Guru Non-ASN Lulusan PPG 2025
Kabar baik juga datang bagi guru Non-ASN. Berdasarkan data resmi dari PPG Kemenag, tunjangan profesi guru Non-ASN ditetapkan sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Angka ini berlaku bagi guru Non-ASN yang sudah lulus PPG, memiliki sertifikat pendidik, dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Namun, perlu diingat, pencairan tunjangan ini bergantung pada kelengkapan administrasi dan verifikasi data guru di sistem SIMPATIKA (bagi guru madrasah) atau Dapodik (bagi guru sekolah umum). Artinya, Sobat Mada perlu memastikan semua dokumen seperti SK mengajar, sertifikat PPG, dan NUPTK aktif agar tidak mengalami kendala pencairan.
Selain itu, beberapa daerah juga memberikan tambahan tunjangan daerah atau insentif berdasarkan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Jadi, nominal yang diterima bisa lebih tinggi dari Rp 2 juta jika mendapat dukungan dari APBD.
Baca juga: Cara Daftar PPG Calon Guru 2025, Ini Link Resminya
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Guru PPG
Beberapa faktor yang membuat nominal gaji guru PPG berbeda-beda di setiap daerah antara lain:
- Status Kepegawaian – ASN atau Non-ASN.
- Golongan dan Masa Kerja – Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji pokok.
- Lokasi Penugasan – Guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) biasanya mendapatkan tunjangan tambahan.
- Jenis Sekolah – Negeri atau swasta.
- Beban Mengajar – Minimal 24 jam per minggu untuk mendapat TPG.
- Kelengkapan Data di Sistem – Administrasi sangat berpengaruh pada pencairan tunjangan.
Perbandingan Gaji Guru PPG ASN dan Non-ASN
| Kriteria | Guru ASN PPG | Guru Non-ASN PPG |
| Dasar Gaji | Berdasarkan golongan dan masa kerja | Berdasarkan tunjangan tetap Rp 2 juta |
| Tunjangan Profesi | 1× gaji pokok | Rp 2 juta per bulan |
| Tambahan Lain | Tunjangan keluarga, jabatan, daerah | Tunjangan daerah (jika ada) |
| Potensi Total Gaji | Rp 5 juta – Rp 13 juta | Rp 2 juta – Rp 4 juta |
Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan Guru PPG 2025
Untuk menghitung total gaji, Sobat Mada bisa gunakan rumus sederhana berikut:
Gaji Total = Gaji Pokok + Tunjangan Profesi + Tunjangan Tambahan (keluarga, jabatan, dll)
Contoh:
- Gaji Pokok: Rp 3.200.000
- Tunjangan Profesi (1x gaji pokok): Rp 3.200.000
- Tunjangan keluarga dan jabatan: Rp 600.000
- Total diterima: Rp 7.000.000 per bulan.
Untuk Non-ASN:
- Gaji dasar sekolah: Rp 1.500.000
- Tunjangan PPG: Rp 2.000.000
- Tambahan insentif daerah: Rp 500.000
- Total diterima: Rp 4.000.000 per bulan.
Baca juga: PPG Prajabatan 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal & Syaratnya
Syarat dan Ketentuan Penerima PPG 2025
Sebelum menerima tunjangan profesi, setiap guru wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan memahami dan mematuhi semua ketentuan, Sobat Mada dapat menghindari kendala pencairan atau keterlambatan tunjangan di kemudian hari.
1. Guru Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik (Lulusan PPG)
Sertifikat pendidik menjadi bukti resmi bahwa guru telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikat ini diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG dan diakui oleh pemerintah. Tanpa sertifikat ini, guru tidak berhak menerima tunjangan profesi. Pastikan sertifikat telah terdaftar di database nasional agar valid secara administratif.
2. Aktif Mengajar di Satuan Pendidikan Formal
Guru penerima tunjangan harus aktif mengajar di sekolah atau madrasah yang terdaftar resmi di Dapodik (untuk Kemendikdasmen) atau SIMPATIKA (untuk Kemenag). Keaktifan ini dibuktikan dengan jadwal mengajar, absensi, dan surat tugas mengajar yang sah. Jika guru cuti terlalu lama atau tidak memiliki jam mengajar, maka hak tunjangan bisa ditangguhkan.
3. Memiliki NUPTK yang Terdaftar di Dapodik/SIMPATIKA
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berfungsi sebagai identitas resmi seorang guru di sistem nasional pendidikan. Guru tanpa NUPTK tidak dapat diverifikasi dalam sistem tunjangan profesi. Pastikan data NUPTK sesuai dengan identitas pribadi dan tidak ganda agar sistem tidak menolak saat verifikasi.
4. Melaksanakan Beban Kerja Minimal 24 Jam Tatap Muka per Minggu
Salah satu syarat mutlak penerima TPG adalah memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu. Jam ini bisa berasal dari kegiatan mengajar di kelas, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi guru. Bagi guru yang memiliki beban kerja di bawah batas ini, TPG tidak akan dicairkan hingga persyaratan terpenuhi.
5. Tidak Sedang dalam Masa Hukuman Disiplin
Guru yang sedang menjalani hukuman disiplin, baik ringan maupun berat, tidak dapat menerima tunjangan profesi selama masa hukuman berlaku. Hal ini bertujuan menjaga integritas profesi dan menegakkan etika kerja guru. Setelah masa hukuman selesai, guru dapat kembali mengajukan pencairan TPG sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Memenuhi Kewajiban Laporan Kinerja dan Administrasi Kepegawaian
Setiap guru wajib menyampaikan laporan kinerja (SKP atau e-Kinerja) secara berkala. Laporan ini menjadi dasar penilaian apakah guru benar-benar aktif dan produktif dalam tugasnya. Selain itu, kelengkapan dokumen seperti SK Mengajar, SK Pembagian Tugas, dan laporan kehadiran juga harus diunggah ke sistem Dapodik atau SIMPATIKA agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025
Kapan Gaji dan Tunjangan PPG 2025 Cair?
Biasanya, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali), yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Namun, pencairan ini sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan kelengkapan data guru di masing-masing daerah. Jika proses verifikasi berjalan lambat, pencairan bisa tertunda.
Bagi Sobat Mada yang berstatus Non-ASN, pencairan dilakukan melalui rekening pribadi yang telah terdaftar di sistem. Pastikan rekening aktif, nama sesuai data Dapodik/SIMPATIKA, dan tidak ada kendala teknis di bank. Pemerintah juga mengingatkan agar guru rutin memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat untuk mengetahui jadwal pencairan dan ketentuan terbaru.
Apresiasi untuk Guru Indonesia
Menjadi guru bukan sekadar profesi, melainkan sebuah panggilan hati untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui kebijakan peningkatan kesejahteraan seperti gaji guru PPG 2025, pemerintah berupaya memberikan penghargaan yang layak bagi para pendidik yang telah menempuh jalur profesionalisme.
Namun, perlu diingat bahwa kesejahteraan bukan hanya soal finansial. Kualitas pengajaran, semangat berbagi ilmu, dan ketulusan dalam mendidik generasi muda tetap menjadi nilai tertinggi dalam profesi guru. Dengan adanya peningkatan gaji guru PPG 2025, diharapkan para guru semakin fokus pada peningkatan kompetensi, kreativitas, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas.
Sebagai penutup, mari kita terus menghargai peran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Bagikan artikel ini agar semakin banyak guru yang memahami hak dan kesempatan mereka dalam program PPG. Jadikan informasi ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih maju!
Pegiat dunia pendidikan. Suka menulis artikel-artikel seputar pendidikan dan novel. Kini, ia sebagai kepala tim marketing Bimbel Presmada.








