Zakat Fitrah Berapa? Cek Besaran dan Nominalnya

Zakat Fitrah Berapa? Cek Besaran dan Nominalnya

Zakat fitrah berapa besarannya tahun ini? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idulfitri, saat umat Muslim bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah. Sobat Mada perlu tahu bahwa zakat fitrah memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum hari raya.

Berdasarkan syariat Islam, besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak satu sha’, yang setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg makanan pokok seperti beras atau gandum

Namun, dalam praktiknya, banyak orang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Tentunya, besarannya sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.

Zakat fitrah berapa rupiah jika dibayarkan dalam bentuk uang? Jumlahnya bervariasi tergantung harga makanan pokok di masing-masing daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui standar terbaru agar zakat yang Sobat Mada bayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca juga: Halal Bihalal 2025, Sejarah, Makna, dan Tujuannya

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Pembayaran zakat ini dilakukan menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa selama Ramadan. Zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia.

Siapa yang wajib membayar zakat fitrah?

  • Setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta pada malam Idulfitri.
  • Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri.
  • Tidak ada batasan usia, baik anak-anak maupun orang dewasa tetap wajib membayar zakat fitrah.
  • Orang yang memiliki utang tetap wajib membayar zakat fitrah jika kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
  • Orang yang sedang dalam perjalanan tetap diwajibkan membayar zakat fitrah, baik langsung maupun melalui perantara.
  • Zakat fitrah wajib ditunaikan tepat waktu agar sah dan berpahala.

Berapa Kg Besaran Beras untuk Zakat Fitrah?

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’, yang setara dengan:

  • 2,5 kg hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya.
  • Jika membayar dalam bentuk makanan pokok, pastikan kualitasnya baik dan layak konsumsi.
  • Beras yang diberikan harus minimal sama dengan yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat.
  • Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan harus dilakukan sebelum salat Idulfitri agar bisa segera dibagikan kepada yang berhak.
  • Zakat fitrah dalam bentuk makanan lebih dianjurkan oleh mayoritas ulama karena sesuai dengan ketentuan syariat.

Berapa Jumlah Uang untuk Zakat Fitrah?

Jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka jumlahnya harus setara dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing. Berikut perkiraan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang:

  • Jakarta: Rp40.000 – Rp50.000
  • Jawa Barat: Rp35.000 – Rp45.000
  • Jawa Tengah: Rp30.000 – Rp40.000
  • Sumatera: Rp35.000 – Rp50.000
  • Kalimantan & Sulawesi: Rp35.000 – Rp55.000

Nominal ini dapat berubah tergantung harga beras yang berlaku di daerah Sobat Mada. Oleh karena itu, cek informasi resmi dari Baznas atau lembaga zakat terdekat.

Selain itu, jika seseorang ingin membayar zakat lebih dari nominal yang ditetapkan, hal tersebut diperbolehkan sebagai bentuk sedekah tambahan.

Baca juga: 28 Kata-Kata Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 Islami

Jenis-Jenis Zakat Fitrah

Ada beberapa cara pembayaran zakat fitrah, yaitu:

  • Dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan syariat Islam.
  • Dalam bentuk uang, dengan jumlah yang setara dengan harga makanan pokok.
  • Melalui lembaga zakat resmi, agar penyalurannya lebih terorganisir dan tepat sasaran.
  • Diberikan langsung kepada fakir miskin, jika memungkinkan untuk dilakukan sebelum salat Idulfitri.

Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan oleh sebagian ulama untuk memudahkan penerima zakat memenuhi kebutuhannya. Namun, sebagian ulama lain lebih menganjurkan membayar zakat dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Zakat fitrah diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan mencukupi.
  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi masih kurang untuk kebutuhan hidupnya.
  3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat.
  4. Mu’allaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
  5. Riqab: Hamba sahaya yang ingin merdeka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang dan kesulitan membayarnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan Islam.
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Zakat fitrah sebaiknya disalurkan kepada fakir dan miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di hari raya. Dalam pembagiannya, zakat fitrah sebaiknya diberikan sebelum salat Idulfitri agar bisa segera dimanfaatkan oleh penerima zakat.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Pembayarannya bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik secara langsung maupun melalui lembaga zakat resmi.

Berikut adalah beberapa cara membayar zakat fitrah yang bisa Sobat Mada pilih:

1. Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan Pokok

Membayar zakat fitrah dengan makanan pokok seperti beras atau gandum adalah cara yang paling dianjurkan. Rasulullah ﷺ mencontohkan pembayaran zakat dalam bentuk satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras.

Langkah-langkahnya:
  • Siapkan makanan pokok sesuai dengan jumlah yang diwajibkan.
  • Pastikan makanan yang diberikan berkualitas baik dan layak dikonsumsi.
  • Serahkan langsung kepada orang yang berhak menerima sebelum salat Idulfitri.
  • Jika tidak bisa menyerahkan sendiri, Sobat Mada bisa menitipkannya kepada masjid atau lembaga zakat terdekat.

2. Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok. Tujuannya adalah agar penerima zakat bisa lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhannya.

Cara membayarnya:
  • Cari tahu nominal zakat fitrah yang berlaku di daerah Sobat Mada.
  • Siapkan uang tunai sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
  • Serahkan kepada orang yang berhak menerima sebelum salat Idulfitri.
  • Jika tidak menemukan penerima langsung, Sobat Mada bisa membayarkan melalui lembaga zakat terpercaya.

3. Membayar Zakat Fitrah Melalui Lembaga Zakat

Membayar zakat melalui lembaga zakat resmi seperti Baznas, Dompet Dhuafa, atau LAZ lainnya adalah solusi praktis bagi yang tidak bisa menyalurkan zakat sendiri.

Langkah-langkahnya:
  • Pilih lembaga zakat yang terpercaya.
  • Tentukan apakah ingin membayar dalam bentuk makanan atau uang.
  • Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, atau metode lain yang disediakan.
  • Pastikan mendapatkan bukti pembayaran agar zakat yang dibayarkan tercatat dan tersalurkan dengan baik.

Membayar zakat melalui lembaga zakat resmi lebih aman dan memastikan bahwa zakat fitrah tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga: 45 Tema Halal Bihalal Organisasi yang Menarik & Trendy

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

Waktu pembayaran zakat fitrah sudah ditentukan dalam syariat Islam. Pembayaran yang tepat waktu akan membuat zakat sah dan bermanfaat bagi penerima.

1. Waktu Wajib

Waktu wajib membayar zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan, yaitu saat malam takbiran menyambut Idulfitri. Setiap Muslim yang hidup pada waktu tersebut wajib membayar zakat fitrah.

2. Waktu yang Dianjurkan (Afdhal)

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah ï·º menganjurkan pembayaran dilakukan pada pagi hari sebelum berangkat ke tempat salat. Hal ini agar zakat bisa segera disalurkan kepada fakir miskin sebelum mereka merayakan Idulfitri.

3. Waktu Makruh

Zakat fitrah yang dibayarkan setelah salat Idulfitri tetapi masih di hari Idulfitri hukumnya makruh. Meski masih diterima sebagai zakat, namun keutamaannya sudah berkurang.

4. Waktu yang Diharamkan

Membayar zakat fitrah setelah hari Idulfitri tanpa alasan yang sah hukumnya haram. Zakat yang dibayarkan setelah hari raya hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah.

Agar zakat fitrah yang Sobat Mada bayarkan sah dan berpahala, pastikan untuk menunaikannya sebelum waktu yang diharamkan. Dengan membayar zakat tepat waktu, Sobat Mada ikut berkontribusi dalam kebahagiaan saudara-saudara Muslim yang membutuhkan di hari raya.

Tunaikan Zakat Fitrah, Raih Keberkahan!

Membayar zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial yang juga menyempurnakan ibadah puasa. Dengan menunaikan zakat, Sobat Mada telah membantu sesama agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.

Pastikan zakat fitrah dibayarkan sesuai ketentuan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Jangan tunda hingga melewati batas waktu yang diperbolehkan agar zakat tetap sah dan berpahala.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Mada yang ingin memahami lebih dalam tentang zakat fitrah. Jika ada pertanyaan atau pengalaman menarik seputar pembayaran zakat, jangan ragu untuk berkomentar di bawah! Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini agar lebih banyak orang yang memahami pentingnya zakat fitrah.

Selamat menunaikan zakat, semoga Allah SWT menerima ibadah kita semua. Aamiin.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top