Cek Gaji PPPK 2025 Terbaru Golongan I hingga XVII & Tunjangan

gaji pppk 2025

Gaji PPPK 2025 kini menjadi perhatian banyak kalangan. Mulai dari calon ASN, orang tua, hingga para fresh graduate yang ingin mencoba peruntungan sebagai pegawai pemerintah. Informasi tentang gaji terbaru ini penting banget buat Sobat Mada yang ingin tahu seberapa besar penghasilan yang akan diterima jika lolos seleksi.

Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memang berbeda dengan PNS. Tapi jangan salah, tunjangan dan fasilitas yang diberikan juga tidak kalah menarik. Terlebih di tahun 2025 ini, pemerintah telah memperbarui skema penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dalam artikel ini, Sobat Mada akan mendapatkan informasi lengkap seputar rincian gaji PPPK 2025 dari golongan I hingga XVII, plus tunjangan yang bisa diperoleh. Yuk, simak terus penjelasannya sampai habis!

Dasar Hukum Gaji PPPK 2025

Besaran gaji PPPK 2025 dibedakan berdasarkan golongan. Semakin tinggi golongannya, tentu semakin besar pula gaji yang diterima.  Gaji PPPK awalnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian dari besaran gaji PPPK berubah mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK 2025 Golongan I hingga XVII

Berikut rincian detail gaji PPPK, di harapkan dengan gaji yang sepadan ini membuat kinerja dengan baik dan maksimal :

1. Golongan I-X

  1. Golongan I           : Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  2. Golongan II         : Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  3. Golongan III       : Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  4. Golongan IV       : Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  5. Golongan V         : Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  6. Golongan VI       : Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  7. Golongan VII     : Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  8. Golongan VIII   : Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  9. Golongan IX      : Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  10. Golongan X        : Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

2. Golongan XI-XVII

  1. Golongan XI      : Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  2. Golongan XII    : Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  3. Golongan XIII  : Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  4. Golongan XIV  : Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  5. Golongan XV    : Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  6. Golongan XVI  : Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  7. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Baca juga: PPPK Tahap 2, Berikut Jadwal Ujian & Pengangkatannya!

Tunjangan PPPK 2025 

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa bakti. Proses pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Tunjangan yang diberikan meliputi sebagai berikut.

  1. Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua.
  2. Tunjangan pangan, meliputi uang makan dan tunjangan beras.
  3. Tunjangan jabatan struktural, untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional. Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
  6. Tunjangan Pengamanan Persandian
  7. Tunjangan Bahaya Radiasi
  8. Tunjangan Bahaya Nuklir
  9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
  10. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
  11. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  12. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  13. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
  14. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi
  15. Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
  16. Tunjangan Guru dan Dosen

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Mengutip Peraturan menteri tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI

Mengetahui rincian gaji dan tunjangan PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVII sangat penting bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, baik yang baru diangkat maupun yang sudah menjalani masa kerja. Sobat Mada pahami struktur gaji terbaru dan jenis-jenis tunjangan yang diberikan dengan detail ya, PPPK dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik serta mengetahui hak dan kewajiban mereka secara jelas.

Pemerintah terus berupaya memberikan apresiasi yang layak melalui penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai beban kerja dan golongan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PPPK dalam pembangunan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top