Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Beserta Waktu dan Niat

Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan menjadi informasi penting bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat. Fidyah merupakan bentuk pengganti puasa dengan memberi makan orang miskin sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami aturan yang benar, kewajiban dapat ditunaikan dengan tenang dan sesuai tuntunan agama.

Tidak semua orang diperbolehkan membayar fidyah, karena ada syarat dan kategori tertentu yang telah ditetapkan dalam Islam. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui siapa saja yang wajib membayar fidyah serta bagaimana ketentuan jumlah yang harus dikeluarkan. Pengetahuan ini membantu agar pelaksanaan fidyah tidak keliru dan tetap sah.

Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai waktu pembayaran, besaran fidyah, hingga bacaan niatnya. Penjelasan disusun secara ringkas dan mudah dipahami agar memudahkan Sobat Mada dalam praktiknya. Untuk mengetahui panduan lengkapnya, simak artikel berikut sampai selesai.

Pengertian Fidyah

Dalam buku Serial Cinta Ramadhan karya Edi Purwanto dijelaskan bahwa fidyah adalah bentuk tebusan yang diberikan kepada pihak lain. Dalam kaitannya dengan puasa, fidyah menjadi pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan secara syariat.

Fidyah diperuntukkan bagi orang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa akibat kondisi syar’i yang menghalanginya. Cara menunaikannya adalah dengan memberikan sesuatu, umumnya berupa makanan, kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.

Tujuan utama fidyah ialah mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan melalui bentuk kepedulian sosial. Dengan demikian, meskipun tidak dapat berpuasa secara langsung, seseorang tetap dapat menunaikan tanggung jawab ibadahnya melalui pemberian tersebut.

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Besaran fidyah ditentukan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Semakin banyak hari yang tidak dijalankan, maka semakin besar pula fidyah yang harus dibayarkan. Secara umum, fidyah dapat ditunaikan dengan dua metode, yakni menggunakan bahan makanan pokok atau dibayarkan dalam bentuk uang yang setara nilainya.

Baca Juga: 10+ Keutamaan Puasa Ramadhan serta Hikmah di Baliknya

1. Cara Bayar Fidyah dengan Beras

Membayar fidyah menggunakan bahan pokok merupakan cara yang lazim dilakukan, terutama di Indonesia dengan beras sebagai pilihan utama. Takaran fidyah yang dikeluarkan adalah satu mud untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Jika dikonversikan, satu mud setara dengan kurang lebih 675 gram atau 6,75 ons beras, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur fikih, termasuk pendapat Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Sebagai contoh, apabila seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyah yang wajib dibayarkan adalah 30 kali takaran satu mud. Perhitungannya menjadi 30 × 675 gram, sehingga total beras yang harus diberikan sebanyak 20.250 gram atau setara 20,25 kilogram. Artinya, setiap satu hari puasa diganti dengan 675 gram beras, dan jumlah tersebut dikalikan sesuai total hari yang ditinggalkan.

2. Cara Bayar Fidyah dengan Uang

Selain dalam bentuk bahan pokok, fidyah juga dapat dibayarkan menggunakan uang yang nilainya setara dengan ketentuan makanan tertentu. Untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, fidyah dapat disetarakan dengan 1 sha’ kurma, anggur, atau jerawut (sekitar 3,8 kg atau 3,25 kg), atau setengah sha’ gandum/tepung (sekitar 1,9 kg atau 1,625 kg). Ketentuan ini merujuk pada pendapat dalam mazhab Hanafiyyah.

Sebagai ilustrasi, jika menggunakan standar setengah sha’ gandum yakni 1,9 kg per hari, dan harga gandum Rp10.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah 1,9 kg × Rp10.000 = Rp19.000. Dengan demikian, fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan setara dengan Rp19.000, dan jumlah tersebut tinggal dikalikan dengan total hari puasa yang tidak dijalankan.

Kapan Waktu Membayar Fidyah?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran fidyah. Pendapat pertama menyebutkan bahwa fidyah dapat ditunaikan sebelum datangnya bulan Ramadhan.

Maksudnya, apabila seseorang sudah memperkirakan tidak akan mampu menjalankan puasa ketika Ramadhan tiba, maka ia boleh membayar fidyah lebih awal, bahkan sebelum bulan suci dimulai. Dalam pandangan mazhab Hanafi, cara ini dinilai sah. Contohnya, orang lanjut usia yang tidak lagi kuat berpuasa diperbolehkan menunaikan fidyah sebelum Ramadhan, begitu pula orang sakit, ibu hamil, dan lainnya yang memiliki uzur syar’i.

Berbeda dengan itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah harus dibayarkan saat bulan Ramadhan telah masuk. Artinya, seseorang belum diperkenankan membayar fidyah sebelum Ramadhan benar-benar tiba. Pembayaran fidyah minimal dapat dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar untuk puasa yang ditinggalkan keesokan harinya.

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan uzur yang dibenarkan secara syariat. Ketentuan ini dijelaskan dalam buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, LC. Berikut beberapa golongan yang termasuk wajib membayar fidyah.

1. Orang Lanjut Usia

Lansia yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak lagi sanggup berpuasa tidak dibebani kewajiban puasa. Sebagai gantinya, mereka cukup menunaikan fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah dapat dilakukan sendiri atau dibantu oleh pihak keluarga.

2. Orang yang Sakit Parah

Seseorang yang menderita sakit sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa juga diperbolehkan membayar fidyah. Namun, apabila penyakit tersebut masih berpotensi sembuh, maka kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha), bukan membayar fidyah. Fidyah berlaku bagi mereka yang sakitnya berkepanjangan dan kecil kemungkinan untuk pulih.

3. Ibu Hamil atau Menyusui

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi dirinya atau bayinya wajib melakukan dua hal, yakni mengqadha puasa dan membayar fidyah. Setelah masa kehamilan atau menyusui selesai, ia tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkan. Selain itu, fidyah juga dibayarkan untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan.

4. Meninggal Dunia dengan Utang Puasa

Orang yang wafat dalam keadaan masih memiliki utang puasa dan sebelumnya tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i termasuk dalam kategori ini. Jika hingga akhir hayatnya ia tidak sempat mengganti puasa tersebut, maka menurut jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hambali), keluarganya berkewajiban membayarkan fidyah atas nama almarhum.

5. Menunda Qadha Tanpa Alasan Syar’i

Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa seseorang yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha puasa tersebut sekaligus membayar fidyah. Ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan.

Baca Juga: 10 Contoh Teks Ceramah Ramadan Lengkap dengan Judulnya

Niat Membayar Fidyah

Salah satu tahapan dalam menunaikan fidyah adalah membaca niat sebagai bentuk peneguhan hati dalam beribadah. Lafal niat fidyah dapat berbeda-beda, tergantung pada kondisi dan kategori orang yang membayarnya.

Niat tersebut dibaca ketika menyerahkan fidyah kepada fakir miskin atau kepada pihak yang mewakilinya. Selain itu, niat juga boleh diucapkan saat memisahkan atau menyiapkan beras yang akan diberikan sebagai fidyah.

Berikut ini adalah bacaan niat fidyah sebagaimana dirujuk dari NU Online.

1. Niat Fidyah Puasa Orang Tua Renta dan Sakit Keras

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

2. Niat Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah ‘an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya ‘ala fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

3. Niat Puasa Fidyah Orang Mati

Fidyah ini dibayarkan oleh keluarga atau ahli warisnya. Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah ‘an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah”.

4. Niat Fidyah Terlambat bayar Utang Puasa

Bagi seseorang yang terlambat membayar hutang puasa Ramadhan juga diwajibkan membayar fidyah. Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah ‘an ta’khiiri qadhaa’i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Jangan Tunda Kewajiban, Tunaikan Fidyah dengan Penuh Keikhlasan

Memahami cara bayar fidyah puasa ramadhan dengan benar akan membantu Sobat Mada menunaikan kewajiban sesuai tuntunan syariat dan menghadirkan ketenangan dalam beribadah. Pastikan setiap ketentuan mulai dari waktu, besaran, hingga niat dilakukan dengan tepat agar fidyah yang dibayarkan sah dan bernilai pahala. Jika artikel tentang cara bayar fidyah puasa ramadhan ini bermanfaat, jangan ragu untuk share artikel ini kepada keluarga dan teman agar semakin banyak yang memahami tata cara fidyah dengan benar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top