Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru November 2025

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru November 2025

Tunjangan Sertifikasi Guru November 2025 jadi topik hangat yang banyak dicari para pendidik di seluruh Indonesia. Banyak Sobat Mada yang menunggu kepastian pencairan dana ini. Sebab, tunjangan sertifikasi bukan sekadar tambahan penghasilan, tapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi muda. Pemerintah kembali menyalurkan TPG pada bulan November 2025 ini. Prosesnya melalui sistem Info GTK dan SIM PKB.

Di sisi lain, tak sedikit guru yang masih bingung cara memastikan tunjangan mereka sudah cair atau belum. Ada yang mengalami keterlambatan, ada juga yang belum memahami mekanisme verifikasi datanya. Padahal, pemerintah sudah menyediakan jalur resmi untuk melakukan pengecekan secara online. Prosesnya bisa dilakukan dari HP atau laptop, tanpa perlu datang ke dinas pendidikan.

Sobat Mada, artikel ini akan mengulas lengkap langkah-langkah cara cek tunjangan sertifikasi guru November 2025, syarat pencairan, penyebab keterlambatan, dan tips agar pencairan berjalan lancar. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya Sobat Mada tidak ketinggalan informasi penting!

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?

Tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya. Tujuannya agar guru lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Tunjangan ini diberikan baik kepada guru PNS maupun non-PNS yang memenuhi kriteria tertentu.

Setiap guru penerima tunjangan wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Selain itu, kehadiran dan validasi data kepegawaian di sistem Dapodik juga menjadi syarat penting. Jika data tidak sinkron, maka pencairan bisa tertunda.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru November 2025

Menurut informasi resmi dari Kemendikbudristek, tunjangan profesi guru cair setiap triwulan. Artinya, pencairan November 2025 ini merupakan pencairan triwulan IV yang mencakup periode Oktober–Desember. Biasanya, dana mulai ditransfer ke rekening guru antara minggu kedua hingga minggu keempat bulan November.

Namun, waktu pencairan bisa berbeda di tiap daerah tergantung pada kelengkapan data dan proses verifikasi di Dinas Pendidikan serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Jadi, Sobat Mada perlu rutin mengecek status pencairan agar tidak ketinggalan.

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru November 2025 di Info GTK

Langkah-langkah ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Info GTK:

1. Kunjungi Situs Info GTK

Masuk ke laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar halaman dapat terbuka dengan sempurna.

2. Login Menggunakan Akun GTK

Pilih menu Login Langsung ke GTK, lalu masukkan akun SIM PKB Sobat Mada (username dan password yang digunakan untuk login ke sistem guru). Jika lupa kata sandi, Sobat Mada bisa melakukan reset melalui operator sekolah.

3. Verifikasi Data Diri

Setelah berhasil login, periksa data pribadi dan status validasi tunjangan. Jika semua data valid dan tidak ada kesalahan, maka status pencairan biasanya akan muncul.

4. Cek Status Pembayaran

Pada bagian Tunjangan Profesi, Sobat Mada bisa melihat apakah dana sudah dicairkan, sedang diproses, atau belum dijadwalkan. Jika tertulis “Sudah Cair”, biasanya dalam beberapa hari dana akan masuk ke rekening bank masing-masing.

5. Unduh Bukti atau Cetak Laporan

Disarankan untuk mencetak atau menyimpan bukti status tunjangan agar bisa digunakan sebagai dokumen administrasi jika diperlukan.

Baca juga: Info GTK, Begini Cara Cek Tunjangan Guru

Alternatif Cek Tunjangan Melalui SIM PKB

Selain melalui Info GTK, pengecekan tunjangan juga bisa dilakukan lewat aplikasi SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Aplikasi ini bisa diakses melalui web maupun aplikasi mobile.

  1. Masuk ke https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  2. Login menggunakan akun GTK.
  3. Pilih menu Tunjangan Profesi.
  4. Cek status verifikasi dan pencairan dana.

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Agar tunjangan bisa cair, Sobat Mada perlu memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis berikut ini terpenuhi dengan benar dan lengkap. Hal ini penting karena sistem pencairan tunjangan sepenuhnya berbasis validasi data elektronik dari berbagai platform seperti Dapodik, Info GTK, dan SIM PKB.

1. Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi

Hanya guru yang telah lulus program sertifikasi pendidik dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kompetensi guru sesuai dengan bidang keahliannya. Pastikan sertifikat tersebut tercatat dan terverifikasi di sistem Dapodik dan SIM PKB.

2. Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka per Minggu

Ketentuan ini berlaku untuk guru tetap baik PNS maupun non-PNS. Jam tatap muka dihitung berdasarkan jadwal resmi di sekolah tempat mengajar. Jika Sobat Mada mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan, total jam di seluruh sekolah tetap harus memenuhi batas minimal.

3. Terdata Aktif di Dapodik

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan utama dalam penyaluran tunjangan. Guru yang tidak aktif atau datanya belum diperbarui otomatis tidak akan terdaftar sebagai penerima. Karena itu, Sobat Mada wajib memastikan data di Dapodik—seperti kepegawaian, jadwal mengajar, dan status keaktifan — selalu sinkron dan terbaru.

4. Memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK setelah data guru dinyatakan valid di Info GTK. SKTP berfungsi sebagai dasar hukum pencairan dana tunjangan. Masa berlaku SKTP umumnya satu semester. Tanpa SKTP aktif, sistem pencairan tidak dapat diproses.

5. Tidak Sedang Mutasi, Tugas Belajar, atau Cuti Panjang

Guru yang sedang menjalani mutasi, tugas belajar, atau cuti panjang (misalnya cuti melahirkan atau sakit lebih dari tiga bulan) sementara waktu tidak dapat menerima tunjangan. Hak akan kembali diberikan setelah guru tersebut aktif kembali dan memenuhi beban kerja minimal.

6. Memiliki Rekening Aktif atas Nama Sendiri

Dana tunjangan hanya ditransfer ke rekening yang aktif atas nama penerima sesuai data di Dapodik. Jika rekening bermasalah, tidak aktif, atau menggunakan nama berbeda, maka pencairan otomatis tertunda.

7. Memenuhi Kehadiran dan Disiplin Kerja

Beberapa pemerintah daerah kini mensyaratkan laporan kehadiran melalui aplikasi presensi digital seperti e-Presensi. Jika kehadiran rendah atau tidak sesuai dengan jadwal, sistem akan memberi status tidak valid.

8. Tidak Terkena Sanksi Disiplin

Guru yang sedang dalam masa sanksi administratif atau pelanggaran disiplin berat dapat ditangguhkan pencairannya sampai masa sanksi berakhir.

Jika salah satu dari syarat di atas belum terpenuhi, sistem akan menunda pencairan hingga data diperbaiki dan disahkan oleh operator sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.

Baca juga: Cara Daftar PPG Calon Guru 2025, Ini Link Resminya

Penyebab Tunjangan Belum Cair

Meskipun semua syarat telah diusahakan, masih ada kemungkinan pencairan tertunda. Berikut beberapa penyebab yang paling sering terjadi:

1. Data Belum Valid di Dapodik

Kadang terjadi perbedaan antara data sekolah dan data pusat. Misalnya, jam mengajar belum terinput benar atau ada perubahan mata pelajaran yang belum disinkronisasi.

2. SKTP Belum Terbit

Penerbitan SKTP memerlukan proses verifikasi data lintas sistem. Jika ada ketidaksesuaian, status validasi bisa tertunda.

3. Kendala Verifikasi di Dinas Pendidikan atau BPKD

Proses pencairan harus melalui beberapa tahap administrasi di tingkat daerah. Jika terjadi keterlambatan dalam pengesahan dokumen, maka dana otomatis belum bisa dicairkan.

4. Rekening Tidak Aktif atau Bermasalah

Pastikan rekening aktif, sesuai nama di Dapodik, dan tidak dalam masa blokir atau penutupan.

5. Perubahan Beban Mengajar atau Jabatan

Bila jam mengajar menurun atau guru berpindah jabatan, sistem akan menyesuaikan kembali kelayakan penerima tunjangan.

6. Gangguan Teknis Sistem Info GTK

Kadang sistem Info GTK mengalami maintenance atau pembaruan, yang menyebabkan status pencairan tertunda untuk sementara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top