Demo merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang sering kita jumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Jika Sobat Mada masih bertanya-tanya apa itu demo, secara sederhana demo adalah kegiatan yang dilakukan sekelompok orang untuk menyuarakan pendapat, kritik, atau tuntutan terhadap suatu kebijakan.
Dalam sejarahnya, demo sering menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyalurkan opini dan memperjuangkan hak-hak mereka. Melalui aksi yang terorganisir, demo dapat menunjukkan kekuatan kolektif suatu kelompok sehingga pesan yang ingin disampaikan terdengar lebih lantang. Meski begitu, tidak semua demo berjalan sama, ada yang berlangsung damai dan tertib, ada pula yang berujung pada ketegangan.
Oleh karena itu, penting memahami aturan dan tata cara dalam melakukan demo agar kegiatan ini tetap berjalan kondusif. Dengan mengetahui tujuan, aturan, hingga contohnya, kamu bisa menilai bahwa demo bukan sekadar kerumunan orang di jalan, melainkan sebuah wujud partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. Simak artikel ini tentang “apa itu demo” sampai selesai agar tidak salah memahami makna sebenarnya dari demo.
Apa itu Demo?
Sobat Mada pasti pernah berpikir, sebenarnya “apa itu demo?” Secara umum, demonstrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memperlihatkan, menunjukkan, memamerkan, atau membuktikan sesuatu di hadapan publik. Dalam konteks aksi massa, demonstrasi atau yang biasa disebut demo merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang telah dijamin oleh undang-undang.
Demo biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk menyuarakan pendapat, menolak kebijakan, atau menyampaikan aspirasi terhadap keputusan pihak tertentu. Aksi ini menjadi sarana kolektif untuk menyuarakan kepentingan bersama agar dapat didengar oleh pengambil kebijakan.
Menurut buku Pengantar Ilmu Sosial karya Ryan Taufika dan Baihaqi Siddik Lubis, demonstrasi dalam ilmu politik didefinisikan sebagai aksi kelompok yang secara bersama-sama menunjukkan dukungan atau protes guna menyatakan ketidakpuasan.
Senada dengan itu, Achmad Nur Hidayat dalam bukunya Buku Ajar Analisis Publik menjelaskan bahwa demo adalah bentuk ekspresi publik untuk menyampaikan ketidakpuasan sekaligus menuntut adanya perubahan kebijakan. Fenomena ini biasanya muncul ketika masyarakat merasa aspirasinya diabaikan atau kepentingannya tidak diperhatikan pemerintah.
Baca Juga: Maulid Nabi 2025 Berapa Hijriah? Cek Lagi Tanggalnya
Apakah Demo Diperbolehkan?
Demo pada dasarnya diperbolehkan oleh hukum selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan hak ini dilindungi oleh undang-undang.
Namun, pihak mana pun yang dengan sengaja menghalangi hak tersebut, apalagi menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan kata lain, demo sah dilakukan selama tetap mematuhi aturan dan berlangsung secara tertib.
Aturan Demo Apa Saja?
Di Indonesia, ketentuan mengenai demonstrasi diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengemukakan pikiran secara lisan, tulisan, maupun bentuk lain secara demonstratif di ruang publik.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan sudah diterima oleh Polri setempat.
Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa demo dapat dilaksanakan di ruang terbuka umum. Namun, ada pengecualian di lokasi-lokasi tertentu seperti area istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal, serta objek vital nasional.
Sementara itu, Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa surat pemberitahuan demo harus memuat beberapa informasi penting, yaitu:
- Maksud dan tujuan kegiatan
- Tempat, lokasi, dan rute aksi
- Waktu dan durasi kegiatan
- Bentuk unjuk rasa
- Nama penanggung jawab
- Identitas organisasi, kelompok, atau individu yang mengadakan
- Jenis alat peraga yang akan digunakan
- Jumlah peserta yang terlibat
Dengan aturan ini, demo dapat berlangsung lebih tertib, terkoordinasi, serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
Apa Tujuan dari Demo?
Secara garis besar, demonstrasi berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, hingga tuntutan terhadap pemerintah atau pihak berwenang. Melalui aksi ini, rakyat berharap dapat mendorong adanya perubahan kebijakan, perbaikan regulasi, serta terciptanya kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang lebih adil.
Berikut beberapa tujuan utama dari demo:
1. Menyuarakan aspirasi dan kritik
Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, protes, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan.
2. Mendorong perubahan kebijakan
Aksi massa sering diarahkan agar pemerintah melakukan revisi atau pembaruan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat.
3. Menegakkan keadilan sosial, ekonomi, dan politik
Demo kerap digelar untuk memperjuangkan kesetaraan dalam berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, maupun politik.
4. Membela hak kelompok tertentu
Kelompok seperti buruh, petani, mahasiswa, hingga pelajar menjadikan demo sebagai sarana memperjuangkan hak-hak mereka.
5. Menolak kebijakan yang merugikan
Demonstrasi juga dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang atau kebijakan yang dianggap tidak adil.
6. Mendorong transparansi dan akuntabilitas
Banyak aksi massa menuntut pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta tata kelola negara yang lebih transparan.
7. Mengangkat isu lingkungan dan HAM
Selain politik dan ekonomi, demo juga kerap menyoroti isu lingkungan hidup, pendidikan, serta hak asasi manusia.
8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pada akhirnya, tujuan utama demo adalah menghadirkan kebijakan yang mampu menciptakan kondisi hidup lebih baik bagi rakyat.
Apakah di Islam Boleh Demo?
Dalam Islam, demonstrasi diperbolehkan selama tujuannya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Aksi tersebut harus dilakukan secara damai, tidak anarkis, tidak menimbulkan kerusakan, serta tidak merugikan orang lain.
Sebaliknya, demonstrasi tidak dibenarkan jika dilakukan dengan cara-cara kekerasan, menimbulkan kerusakan, atau keluar dari ketaatan kepada penguasa tanpa alasan yang sah. Agar sesuai dengan prinsip Islam, ada beberapa syarat demonstrasi yang diperbolehkan, di antaranya:
1. Tujuan yang jelas
Demo harus berorientasi pada penegakan kebenaran, keadilan, serta pencegahan kemungkaran.
2. Dilakukan secara damai
Aksi harus tertib, tanpa kekerasan, dan tidak menimbulkan kerusakan maupun kerugian bagi orang lain.
3. Mematuhi hukum dan norma
Peserta wajib memperhatikan aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang agar sejalan dengan konstitusi dan ketertiban umum.
4. Menjunjung etika dan akhlak
Demonstran diharapkan menjaga sikap santun, berakhlak baik, serta tidak menjatuhkan martabat orang lain dengan hinaan atau cercaan.
Contoh Demo di Indonesia
Sepanjang sejarah, Indonesia kerap menjadi saksi berbagai aksi demonstrasi besar yang memengaruhi jalannya kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Berikut beberapa contoh demo di Indonesia:
1. Demonstrasi 1998
Salah satu demo terbesar dalam sejarah Indonesia yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah. Aksi ini menuntut turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan setelah berkuasa selama 32 tahun.
2. Demo Reformasi 2019 (RUU KUHP dan UU KPK)
Ribuan mahasiswa turun ke jalan di Jakarta dan kota besar lainnya untuk menolak revisi UU KPK serta beberapa pasal kontroversial dalam RUU KUHP.
3. Aksi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja 2020
Buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
4. Demo BBM 2022
Aksi dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan masyarakat setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan rakyat kecil.
5. Aksi Bela Islam 212 (2016)
Massa berkumpul di Jakarta menuntut proses hukum terhadap dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu. Demo ini menjadi salah satu yang terbesar dengan jutaan peserta.
6. Demonstrasi Nasional Akhir Agustus – Protes Tunjangan DPR & Perlengkapan Anggota
Memasuki akhir Agustus, demonstrasi meluas secara nasional menentang tunjangan mewah bagi DPR. Beberapa daerah seperti Medan, Pontianak, Palu, Solo, Surabaya, dan Makassar menyaksikan aksi lebih intens, dengan skala mulai dari pembakaran hingga bentrokan:
Contoh kerusuhan: Pemblokiran akses ke gedung DPRD, pembakaran ban, dan bentrok dengan aparat keamanan.
7. Gelombang Unjuk Rasa Nasional – Dampak Serius dan Penyesuaian Pemerintah (Akhir Agustus 2025)
Aksi meluas menjadi protes nasional terhadap tunjangan mewah DPR. Unjuk rasa ini diwarnai bentrok, kerusakan properti, hingga korban jiwa, yang akhirnya memaksa pemerintah merespons:
- Presiden Prabowo Subianto menjanjikan pencabutan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan dan moratorium perjalanan dinas luar negeri anggota DPR.
- Kebijakan ini muncul setelah sejumlah demonstran tewas, termasuk sepeda motor ojol dan mahasiswa menimbulkan kegelisahan nasional.
Tips Aman di Tengah Aksi Demo
Aksi demonstrasi sering melibatkan kerumunan besar dan kadang berpotensi menimbulkan situasi yang tidak terduga. Agar tetap aman, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Hindari lokasi pusat keramaian demo
Jika tidak memiliki kepentingan, sebaiknya menjauhi area unjuk rasa agar terhindar dari risiko bentrokan atau kericuhan.
2. Pantau informasi terbaru
Ikuti berita resmi, update media sosial, atau info dari pihak berwenang terkait lokasi dan kondisi demo sebelum beraktivitas di sekitar area tersebut.
3. Gunakan jalur alternatif
Jika terpaksa melewati kawasan demo, pilih rute lain agar tidak terjebak macet atau kerumunan massa.
4. Tetap tenang dan jangan terpancing provokasi
Bila berada di tengah aksi, jaga sikap tenang dan hindari terlibat adu argumen yang bisa memicu keributan.
5. Bawa barang secukupnya
Simpan dokumen penting, uang tunai, dan peralatan komunikasi seperti ponsel dengan baterai penuh. Hindari membawa barang berharga berlebihan.
6. Gunakan pakaian yang nyaman
Pilih pakaian sederhana dan alas kaki yang memudahkan bergerak, sehingga lebih mudah keluar dari kerumunan jika situasi memanas.
7. Kenali titik aman terdekat
Catat lokasi kantor polisi, rumah sakit, atau tempat umum terdekat yang bisa dijadikan tempat berlindung jika kondisi memburuk.
8. Jika ada kericuhan, segera menjauh
Prioritaskan keselamatan dengan segera meninggalkan lokasi saat massa mulai ricuh atau aparat menembakkan gas air mata.
Baca Juga: 9 Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia, Guru Wajib Tahu!
Memahami Demo dengan Bijak
Demo adalah bagian dari dinamika demokrasi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui aksi ini, masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan. Selama dilakukan dengan damai dan sesuai aturan, demo dapat menjadi sarana positif untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Namun, penting diingat bahwa setiap aksi massa memiliki risiko, baik bagi peserta maupun masyarakat umum di sekitarnya. Oleh karena itu, menjaga ketertiban, menjunjung etika, serta mematuhi hukum menjadi hal utama agar demonstrasi tidak berubah menjadi kericuhan yang justru merugikan semua pihak.
Dengan memahami apa itu demo, tujuan, aturan, hingga contoh-contoh demo di Indonesia, Sobat Mada bisa lebih bijak menilai fenomena ini. Jika artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk share artikel ini agar semakin banyak orang yang memahami pentingnya demonstrasi sebagai bagian dari suara rakyat dalam demokrasi.








