Kode etik guru — Guru bukan hanya pengajar, tapi juga panutan moral bagi siswa dan masyarakat. Setiap gerak-geriknya bisa menjadi contoh yang ditiru anak-anak di sekolah maupun di rumah. Karena itu, dibutuhkan panduan perilaku yang jelas di sinilah peran kode etik guru hadir.
Kode etik guru ibarat kompas moral. Ia menuntun guru agar tetap berada di jalur yang benar dalam melaksanakan tugasnya: mendidik, membimbing, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan. Dengan adanya kode etik, profesi guru tetap terjaga kehormatannya, sekaligus melindungi siswa dari penyalahgunaan peran atau wewenang.
Menjadi guru itu bukan sekadar profesi, Bunda. Tapi sebuah panggilan jiwa untuk mencetak generasi masa depan. Nah, supaya profesi mulia ini terus dihormati, para guru wajib memahami, menerapkan, dan menjaga kode etik guru Indonesia dengan sepenuh hati.
Makna kode etik guru
Secara sederhana, kode etik guru adalah seperangkat norma dan pedoman moral yang mengatur perilaku guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Pedoman ini bukan hanya berlaku di dalam kelas, tapi juga di luar sekolah termasuk dalam hubungan dengan siswa, sesama rekan guru, masyarakat, hingga pemerintah.
Kode etik membantu guru menjaga sikap profesional, integritas, dan tanggung jawab. Jadi, guru tidak hanya dituntut pintar mengajar, tetapi juga harus menjadi teladan dalam tutur kata, perilaku, dan keputusan.
Bagaimana Sejarah Kode etik guru?
Kode etik guru di Indonesia pertama kali dirumuskan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tahun 1973. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi guru agar tetap dihormati oleh masyarakat.
Kemudian, pada tahun 1974, kode etik ini disahkan dalam Kongres PGRI di Jakarta dan terus mengalami pembaruan hingga kini, mengikuti perkembangan zaman dan dinamika pendidikan nasional.
Tahun 2025 menjadi momentum penting karena banyak lembaga pendidikan mulai menyesuaikan kode etik guru terbaru dengan nilai-nilai digitalisasi pendidikan, etika berteknologi, serta interaksi guru-siswa di era online.
Apa Isi Kode Etik Profesi Guru?
Secara garis besar, isi kode etik guru Indonesia mencakup:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan siswa.
3. Guru berusaha menumbuhkan suasana belajar yang baik dan kondusif.
4. Guru menjalin hubungan yang harmonis dengan siswa, orang tua, dan masyarakat.
5. Guru memelihara hubungan sesama pendidik dengan semangat kebersamaan dan solidaritas profesi.
6. Guru secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan wawasan pendidikannya.
7. Guru menjaga kerahasiaan informasi pribadi siswa.
8. Guru menjunjung tinggi hukum dan martabat bangsa.
Setiap poin dalam kode etik ini mengandung nilai moral yang menuntun guru agar tetap berintegritas dan berperilaku santun di setiap situasi.
Baca juga :Â 9 Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia, Guru Wajib Tahu!
Fungsi kode etik guru apa saja?
Fungsi kode etik guru sangatlah penting dalam menjaga kualitas dunia pendidikan. Berikut beberapa fungsi utamanya:
1. Sebagai Pedoman Perilaku Profesional
Kode etik menjadi panduan bagi guru dalam bersikap dan bertindak secara profesional, baik terhadap siswa, rekan sejawat, maupun masyarakat. Misalnya, guru diharapkan tidak melakukan diskriminasi terhadap siswa berdasarkan latar belakang ekonomi atau kemampuan belajar.
2. Menjaga Martabat Profesi
Dengan kode etik, guru memiliki batasan moral agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik profesinya. Ini menjaga citra guru tetap terhormat dan dipercaya masyarakat.
3. Menjadi Dasar Penegakan Disiplin
Jika terjadi pelanggaran, kode etik berfungsi sebagai acuan dalam memberikan sanksi atau pembinaan. Dengan demikian, profesi guru tetap terlindungi dari penyimpangan.
4. Meningkatkan Kualitas Pengajaran
Guru yang beretika akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran karena ia memahami bahwa mendidik bukan sekadar transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter.
5. Melindungi Hak dan Kewajiban Guru
Kode etik membantu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban guru, agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan siswa, orang tua, atau lembaga tempatnya mengajar.
Pelanggaran Kode Etik Guru
Sayangnya, tidak semua guru mampu menjaga integritasnya. Beberapa contoh pelanggaran kode etik antara lain:
- Melakukan kekerasan verbal atau fisik terhadap siswa.
- Memberi nilai secara tidak objektif.
- Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Tidak menghormati rekan sejawat.
- Melanggar norma kesopanan di media sosial.
Pelanggaran seperti ini bisa berdampak serius, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pemecatan dari profesi guru. Karena itu, penting bagi setiap pendidik untuk selalu mengingat bahwa tugas guru bukan hanya mengajar, tapi juga menjadi teladan.
Pelaksanaan Kode Etik Guru
Pelaksanaan kode etik guru tidak cukup hanya dengan mengetahui atau menghafalnya, tapi harus diwujudkan dalam perilaku nyata sehari-hari. Berikut bentuk pelaksanaannya di dunia pendidikan:
1. Dalam Lingkungan Sekolah
Guru wajib menerapkan sikap profesional saat mengajar, disiplin waktu, memberikan penilaian objektif, serta menjaga komunikasi positif dengan siswa dan rekan kerja. Misalnya, guru tidak boleh membeda-bedakan perlakuan antara siswa pintar dan yang masih kesulitan belajar.
2. Dalam Hubungan dengan Siswa
Guru harus menjadi teladan moral, menjaga tutur kata, serta menghindari perilaku yang dapat menyinggung atau menjatuhkan harga diri anak. Guru juga berkewajiban membimbing siswa dengan penuh empati dan kesabaran.
3. Dalam Hubungan dengan Orang Tua
Guru perlu menjalin kerja sama yang sehat dengan orang tua siswa. Misalnya, memberi laporan perkembangan anak secara terbuka, menerima masukan dengan lapang dada, dan menjaga komunikasi yang sopan.
4. Dalam Masyarakat
Guru harus menjaga perilaku di lingkungan sosial agar tidak menurunkan martabat profesinya. Sebagai tokoh panutan, guru diharapkan berperan aktif dalam kegiatan sosial dan memberi contoh positif bagi masyarakat sekitar.
5. Dalam Dunia Digital
Tahun 2025 menuntut guru bijak bermedia sosial tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau konten yang dapat mencoreng citra profesinya. Guru sebaiknya menggunakan media digital untuk berbagi ilmu, inspirasi, dan hal-hal positif bagi siswa maupun masyarakat.
Pelaksanaan kode etik ini biasanya juga didukung oleh tim etik sekolah atau komite profesi guru, yang berfungsi mengawasi dan memberi pembinaan jika terjadi pelanggaran. Kode etik guru tahun 2025 bukan sekadar dokumen formal, tapi pedoman moral yang membentuk karakter pendidik sejati.
Guru yang menjunjung tinggi kode etik akan menciptakan suasana belajar yang sehat, berintegritas, dan penuh kasih sayang. Bunda, jika anak belajar dari guru yang beretika, ia tak hanya pintar secara akademik tapi juga tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter. Mari dukung dan doakan para guru Indonesia agar selalu menjadi panutan terbaik bagi generasi masa depan.

Owner Presmada.







