18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Penjelasannya

18 Agustus Libur Nasional

Tanggal 17 Agustus selalu menjadi hari yang dinantikan karena diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, ketika tanggal tersebut jatuh pada akhir pekan, banyak yang bertanya-tanya apakah 18 Agustus libur nasional atau sebagai cuti bersama. Pertanyaan ini pun menjadi perhatian banyak kalangan, terutama pekerja dan pelajar yang berharap bisa menikmati libur tambahan.

Harapan adanya hari libur pengganti memang bukan hal baru. Setiap tahunnya, masyarakat selalu menanti kebijakan pemerintah. Terkait penetapan cuti bersama jika hari besar nasional bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu. Namun, tidak semua hari besar mendapat pengganti, karena keputusan tersebut bergantung pada ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Lalu, bagaimana dengan tahun ini? Apakah 18 Agustus benar-benar menjadi hari libur nasional atau hanya hari biasa? Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui jadwal resmi dan kebijakan libur nasional yang berlaku.

Tanggal 18 Agustus Apakah Libur Nasional?

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak selalu memiliki hari libur tambahan. Kali ini pemerintah memberikan kabar baik dengan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini diambil karena 18 Agustus bertepatan dengan hari Senin, sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI. Pemerintah menilai momen tersebut layak diberi waktu tambahan agar masyarakat dapat menikmati rangkaian peringatan kemerdekaan secara lebih luas.

Penetapan libur ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Diumumkan secara resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara di Istana Kepresidenan. Dengan adanya hari libur ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkannya untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan positif.  Diantaranya seperti perlombaan, acara kebersamaan, hingga perayaan yang menumbuhkan semangat nasionalisme.

Baca Juga: 10 Contoh Pidato 17 Agustus yang Singkat dan Penuh Semangat

18 Agustus 2025 di SKB 3 Menteri

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah masih dalam tahap finalisasi koordinasi terkait penetapan hari libur pada 18 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional akan segera diselesaikan dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, telah menyampaikan bahwa pemerintah berencana menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan. Libur ini diberikan sebagai bentuk perpanjangan waktu bagi masyarakat untuk menikmati perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, mengingat 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

Perlu diketahui, daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebenarnya telah ditetapkan lebih dulu dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar hari libur. Hanya tanggal 17 Agustus 2025 yang tercantum sebagai hari libur nasional untuk memperingati proklamasi kemerdekaan.

Alasan 18 Agustus 2025 Libur Nasional

1. Hadiah Kemerdekaan

Pemerintah menetapkan libur nasional pada 18 Agustus 2025 sebagai salah satu bentuk apresiasi dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Selain hari libur tambahan tersebut, sejumlah agenda meriah juga telah disiapkan, seperti Pesta Rakyat yang akan digelar di kawasan Istana dan Monas, serta Karnaval Kemerdekaan yang berlangsung di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Sudirman pada 17 Agustus.

Sebagai bagian dari rangkaian peringatan, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk hadir langsung dalam upacara detik-detik proklamasi di Istana Kepresidenan. Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pandang Istana, yang akan mulai dibuka pada 4 Agustus 2025.

2. Dipakai untuk Perlombaan

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tidak semata-mata diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah mendorong agar momen libur ini dimanfaatkan untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan positif yang berkaitan dengan semangat kemerdekaan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tumbuh rasa kebersamaan, kreativitas, serta optimisme dalam membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera.

Tak hanya berfokus pada perayaan di tingkat nasional, pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat di berbagai daerah untuk ikut berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80. Keterlibatan semua lapisan masyarakat diharapkan dapat menjadikan perayaan 17 Agustus lebih meriah dan bermakna di seluruh penjuru Indonesia.

3. Ada Pesta Rakyat

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa libur nasional pada 18 Agustus 2025 akan diisi dengan berbagai agenda meriah, termasuk Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari sejumlah hadiah yang diberikan pemerintah dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan, dan akan digelar sehari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus.

4. Semarakkan Hari Kemerdekaan

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen libur nasional 18 Agustus 2025 dengan aktif berpartisipasi dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ajakan ini tidak hanya ditujukan kepada warga, tetapi juga kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, serta sektor swasta.

Sebagai bentuk partisipasi, Juri mendorong masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan tempat tinggal maupun area kerja. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana semarak kemerdekaan di seluruh penjuru negeri dan menjadi simbol kebersamaan serta cinta tanah air.

Daftar Hari Libur Agustus 2025

  • Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan sekaligus peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI, sesuai pengumuman dari Wamensesneg
  • Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama.

Setelah adanya tambahan hari libur pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, berikut adalah daftar hari libur nasional yang tersisa setelah tanggal tersebut:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Natal

Dengan adanya penambahan libur tersebut, pemerintah berharap momen kemerdekaan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perayaan HUT RI.

Baca Juga: 40+ Yel-Yel 17 Agustus yang Singkat, Lucu, dan Mudah Dihafal

Manfaatkan Momen Kemerdekaan dengan Kegiatan Positif

Libur tambahan setelah peringatan HUT ke-80 RI menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memperingati kemerdekaan dengan lebih semarak. Pemerintah berharap momen ini dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bersantai, tetapi juga untuk mempererat kebersamaan melalui perlombaan, kegiatan budaya, dan partisipasi aktif dalam perayaan di lingkungan masing-masing.

Semoga informasi ini membantu Sobat Mada dalam merencanakan kegiatan selama bulan kemerdekaan. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke teman, keluarga, atau rekan kerja agar mereka juga mendapatkan informasi yang bermanfaat seputar jadwal libur dan perayaan HUT RI tahun ini!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top